Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Disebut Langgar UU ITE

Kompas.com - 19/11/2021, 06:14 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri, NH (26) dan RI (31), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Resor (Polres) Gowa.

NH dan RI merupakan pemilik kafe di Gowa, Sulawesi Selatan.

Mereka sempat menjadi sorotan pada Juli 2021 lalu lantaran menjadi korban penganiayaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Video dugaan penganiayaan itu menjadi viral di media sosial.

Aksi anggota Satpol PP tersebut menjadi perbincangan, apalagi kala itu korban mengaku sedang hamil.

Baca juga: Pasutri Korban Pemukulan Satpol PP di Gowa Jadi Tersangka karena Berbohong Hamil

Langgar UU ITE

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gowa AKP Boby Rachman menjelaskan alasan pasutri tersebut menjadi tersangka.

Boby mengatakan, penetapan tersangka itu terkait pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh keduanya.

Sebelumnya, mereka dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ormas).

Ormas menganggap bahwa pasangan itu telah berbohong tentang kehamilan sang istri.

"Benar dari hasil gelar perkara tadi siang bahwa kedua pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka terkait pelanggaran UU ITE berdasarkan laporan salah satu ormas," ujar Boby, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Kehamilan Diduga Palsu, Perempuan Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi

 

Pasutri dilaporkan ke polisi

Salah satu Ormas tengah melaporkan Pasutri pemilik warung kopi yang telah menjadi korban penganiyaan Satpol PP saat Razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terkait berita bohong akan status kehamilan. Kamis, (22/7/2021).KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T. Salah satu Ormas tengah melaporkan Pasutri pemilik warung kopi yang telah menjadi korban penganiyaan Satpol PP saat Razia PPKM di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan terkait berita bohong akan status kehamilan. Kamis, (22/7/2021).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, 23 Juli 2021, ormas melaporkan pasangan itu ke Mapolres Gowa pada 22 Juli 2021 pukul 14.00 Wita.

NH dan RI dilaporkan ke polisi lantaran dinilai menyebarkan berita bohong.

Baca juga: Razia PPKM Berakhir Ricuh, Oknum Satpol PP Gowa Diduga Aniaya Ibu Hamil

Ormas melaporkan NH dan RI terkait status kehamilan korban yang diduga palsu.

"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil, padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan. Setelah tes USG ternyata negatif," ucap Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, 22 Juli 2021.

Belum ditahan

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan, pasutri itu terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan.

Boby menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NH dan RI belum ditahan oleh penyidik.

Baca juga: Video Viral Oknum Satpol PP Gowa Diduga Aniaya Ibu Hamil Saat Razia PPKM, Ini Pengakuan Korban

Mereka juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami belum melakukan penahanan, dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” jelasnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Golkar Ende Usung Tiga Nama pada Pilkada 2024, Satu Dosen

Regional
Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Pascabanjir, Harga Gabah di Demak Anjlok Jadi Rp 4.700 per Kilogram, Petani Tidak Diuntungkan

Regional
Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Terjebak di Dalam Mobil Terbakar, ASN di Lubuklinggau Selamat Usai Pecahkan Kaca

Regional
Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Pemkab Solok Selatan Gelar Lomba Kupas Buah Durian

Regional
Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Polisi Gerebek Pabrik Mi Lubuklinggau yang Gunakan Formalin dan Boraks

Regional
Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Korban Banjir Bandang di Lebong Sampaikan Keluhan di Depan Bupati

Regional
3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

3 Bulan Tidak Ditahan, 2 Tersangka Penambangan Ilegal di Lahan Transmigrasi Nunukan Segera Dieksekusi

Regional
Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Vokalis Red Hot Chili Peppers Berlibur di Mentawai, Surfing hingga Nikmati Tarian Khas

Regional
Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Regional
Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Tertutup Longsor, Akses Jalan Dua Desa di Sikka Putus Total

Regional
Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Harga Bawang Merah Melonjak di Banda Aceh, Sentuh Rp 70.000 Per Kg

Regional
Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Elpiji 3 Kg Langka, Pemkab Kendal Minta Tambah Pasokan dan Bakal Sidak Restoran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com