Mengutip pemberitaan Kompas.com, 23 Juli 2021, ormas melaporkan pasangan itu ke Mapolres Gowa pada 22 Juli 2021 pukul 14.00 Wita.
NH dan RI dilaporkan ke polisi lantaran dinilai menyebarkan berita bohong.
Baca juga: Razia PPKM Berakhir Ricuh, Oknum Satpol PP Gowa Diduga Aniaya Ibu Hamil
Ormas melaporkan NH dan RI terkait status kehamilan korban yang diduga palsu.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil, padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan. Setelah tes USG ternyata negatif," ucap Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, 22 Juli 2021.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman menuturkan, pasutri itu terjerat Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45 A ayat 2 UU 19 Tahun 2016 perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran diduga memberikan informasi palsu terkait kehamilan RI saat dianiaya oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa Mardani Hamdan.
Boby menambahkan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, NH dan RI belum ditahan oleh penyidik.
Baca juga: Video Viral Oknum Satpol PP Gowa Diduga Aniaya Ibu Hamil Saat Razia PPKM, Ini Pengakuan Korban
Mereka juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kami belum melakukan penahanan, dan minggu depan akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka sebab pemeriksaan sebelumnya keduanya masih berstatus sebagai terlapor,” jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.