Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kota Tegal Naik Rp. 17.250 jadi Rp 2.000.000

Kompas.com - 18/11/2021, 22:22 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2022 diusulkan naik 0,87 persen atau Rp 17.250 dari UMK tahun 2021 Rp. 1.982.750.

Dengan kenaikan kurang dari 1 persen tersebut, UMK Kota Tegal di tahun 2022 mendatang menjadi Rp 2.000.000.

Kesepakatan usulan UMK itu keluar setelah digelarnya Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal, Kamis (18/11/2021).

“Dari hasil sidang pleno dengan Dewan Pengupahan, untuk UMK Kota Tegal dari sebelumnya Rp. 1.982.750 menjadi Rp. 2.000.000. Ada kenaikan Rp. 17.250 atau 0,87 persen,” kata Dedy usai menghadiri sidang pleno di Hotel Riez Palace, Kota Tegal, Kamis.

Baca juga: Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY

Menurut Dedy, kesepakatan bersama tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Utamanya untuk hak dan kesejahteraan para pekerja dan mempertimbangkan beban para investor atau pelaku usaha.

"Baik pekerja maupun pengusaha diharapkan bisa menerima keputusan Pemerintah Kota yang sudah disepakati dengan Dewan Pengupahan," kata Dedy.

Dedy tak menampik jika kenaikan UMK tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021 yang naik 3 persen dari tahun 2020. Diketahui UMK tahun 2020 sebesar Rp. 1.925.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Heru Setyawan, mengatakan penetapan upah minimum mengacu pada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana, ada penyesuaian nilai upah minimum yang ditetapkan pada rentang nilai tertentu, di antara batas atas dan batas bawah upah minimum.

Baca juga: UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak

Dijelaskan Heru, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung.

Dengan menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan untuk batas bawah UMK dihitung dengan formula batas atas UMK 2021 dikali 50 persen.

Jika dihitung menggunakan rumus tersebut, batas atas UMK Kota Tegal ada di Rp. 3.649.345,97.

Sedangkan untuk batas minimum UMK Kota Tegal berdasarkan rumus tersebut sebesar Rp. 1.824.672.

"Dan dari hasil rumusan tersebut ditentukan formula penyesuain melalui sidang Dewan Pengupahan Kota Tegal dan saat ini untuk UMK Kota Tegal tahun 2022 disepakati sebesar Rp. 2.000.000," kata Heru.

Heru menyampaikan, setelah Penandatanganan Berita Acara Sidang Pleno Hasil Perhitungan UMK 2022 Kota Tegal, selanjutnya tinggal Pengajuan Rekomendasi Wali Kota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com