Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UMK Kota Tegal Naik Rp. 17.250 jadi Rp 2.000.000

Kompas.com - 18/11/2021, 22:22 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal, Jawa Tengah tahun 2022 diusulkan naik 0,87 persen atau Rp 17.250 dari UMK tahun 2021 Rp. 1.982.750.

Dengan kenaikan kurang dari 1 persen tersebut, UMK Kota Tegal di tahun 2022 mendatang menjadi Rp 2.000.000.

Kesepakatan usulan UMK itu keluar setelah digelarnya Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kota Tegal, Kamis (18/11/2021).

“Dari hasil sidang pleno dengan Dewan Pengupahan, untuk UMK Kota Tegal dari sebelumnya Rp. 1.982.750 menjadi Rp. 2.000.000. Ada kenaikan Rp. 17.250 atau 0,87 persen,” kata Dedy usai menghadiri sidang pleno di Hotel Riez Palace, Kota Tegal, Kamis.

Baca juga: Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY

Menurut Dedy, kesepakatan bersama tersebut sebelumnya telah mempertimbangkan sejumlah aspek.

Utamanya untuk hak dan kesejahteraan para pekerja dan mempertimbangkan beban para investor atau pelaku usaha.

"Baik pekerja maupun pengusaha diharapkan bisa menerima keputusan Pemerintah Kota yang sudah disepakati dengan Dewan Pengupahan," kata Dedy.

Dedy tak menampik jika kenaikan UMK tahun 2022 lebih rendah dari tahun 2021 yang naik 3 persen dari tahun 2020. Diketahui UMK tahun 2020 sebesar Rp. 1.925.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian selaku Ketua Dewan Pengupahan Kota Tegal, Heru Setyawan, mengatakan penetapan upah minimum mengacu pada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dimana merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di mana, ada penyesuaian nilai upah minimum yang ditetapkan pada rentang nilai tertentu, di antara batas atas dan batas bawah upah minimum.

Baca juga: UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak

Dijelaskan Heru, batas atas upah minimum merupakan acuan nilai upah minimum tertinggi yang dapat ditetapkan dan dihitung.

Dengan menggunakan formula rata-rata konsumsi per kapita dikurangi rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) dibagi rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.

Sedangkan untuk batas bawah UMK dihitung dengan formula batas atas UMK 2021 dikali 50 persen.

Jika dihitung menggunakan rumus tersebut, batas atas UMK Kota Tegal ada di Rp. 3.649.345,97.

Sedangkan untuk batas minimum UMK Kota Tegal berdasarkan rumus tersebut sebesar Rp. 1.824.672.

"Dan dari hasil rumusan tersebut ditentukan formula penyesuain melalui sidang Dewan Pengupahan Kota Tegal dan saat ini untuk UMK Kota Tegal tahun 2022 disepakati sebesar Rp. 2.000.000," kata Heru.

Heru menyampaikan, setelah Penandatanganan Berita Acara Sidang Pleno Hasil Perhitungan UMK 2022 Kota Tegal, selanjutnya tinggal Pengajuan Rekomendasi Wali Kota Tegal kepada Gubernur Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Kasus Nenek di Kupang yang Dituduh Santet Diselesaikan Secara Adat

Regional
PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

PDI-P Blora Masih Rahasiakan Caleg yang Isi Kursi DPRD

Regional
2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

2 Pembunuh Penjual Madu Baduy di Serang Banten Ditangkap

Regional
131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

131.703 Jiwa Terdampak Banjir Demak, Bupati Pastikan Bantuan Tersalurkan secara Bertahap

Regional
Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Remaja 17 Tahun Bunuh Anggota Polisi di Losmen Lampung Tengah, Korban Sempat Dicekoki Miras

Regional
Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Rute dan Tarif Bus Dieng Indah Executive Jakarta-Wonosobo

Regional
Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Video Joget Erotisnya Saat Gerebek Sahur Viral di Media Sosial, Wanita di Kalsel Minta Maaf

Regional
Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Karyawan Bank di Aceh Timur Tipu PNS untuk Tarik Uang Ratusan Juta

Regional
Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Cair Pekan Depan, THR ASN di Kota Magelang Capai Rp 19 Miliar

Regional
Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Mayat di Tanara Serang Ternyata Penjual Madu asal Bandung Barat

Regional
Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Pemkot Semarang dan KPK Koordinasi Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Proyek Strategis 

Regional
Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Lancang Kuning Carnival Bakal Digelar, Pj Gubernur Riau: Bakal Promosikan Produk dan Karya Anak Muda

Regional
Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Hati-hati, Penerangan Jalan Umum di Pantura Brebes Masih Minim

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com