PADANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pencabulan dua anak perempuan di bawah umur di Kota Padang, Sumatera Barat.
Adapun mereka yakni kakek korban berinisial J (69), paman korban R (23), dan sepupu ibu korban A (16).
Baca juga: Dua Anak Perempuan di Padang Dicabuli Kakek, Paman, 3 Kakak, dan Tetangga Berulang Kali
"Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu J kakek korban, R paman korban dan A sepupu ibu korban. Sementara itu A merupakan anak yang berkonflik dengan hukum karena baru berusia 16 tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Kamis (18/10/2021) melalui telepon.
Sementara itu, kata Rico, dua orang pelaku lagi yaitu RA (11) kakak kandung korban dan G (9) kakak sepupu korban masih dibawah umur, keduanya hanya dilakukan rehabilitasi di LPKS ABH Kasih Ibu Balai Gadang Koto Tangah.
"RA dan G kita tetapkan sebagai anak saksi. Keduanya memang ikut melakukan pencabulan. Namun karena masih dibawah umur tidak dilakukan upaya hukum," kata Rico.
Kemudian U, tetangga korban yang diduga melakukan pencabulan ternyata tidak terlibat.
Rico menyebutkan, ada satu orang yang masih dalam pencarian saat ini.
"Jadi ada satu lagi pelaku yang diburu saat ini. Dia adalah tetangga korban," ungkapnya.