Agus menjelaskan, siswa hadir ke sekolah secara bergiliran. Sebanyak 50 persen siswa masuk pada sesi pertama, lalu sesi berikutnya giliran 50 persen siswa yang masuk sekolah.
Selain membatasi kapasitas siswa, sekolah diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan siswa dan guru selalu memakai masker, serta mengecek suhu di pintu masuk.
Baca juga: Arca Nandiswara Ditemukan Saat Ekskavasi Situs Pandegong di Jombang
Sementara itu, berdasarkan Imendagri Nomor 60 Tahun 2021, tertanggal 15 November 2021, Kabupaten Jombang ditetapkan sebagai daerah PPKM Level 1.
Di antara ketentuan dalam Imendagri yang berlaku mulai 16 hingga 29 November 2021 tersebut, yakni pelaksanaan PTM di sekolah yang dibatasi maksimal 50 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.