Kini, tanah seluas 1,5 tersebut sebagiannya telah terpakai masuk menjadi lintasan sirkuit, dan sisanya masih di luar pagar tempat sekarang ia tinggal dan menanam kedelai.
Ia mengaku pernah bertemu dengan pihak ITDC dan dijawab tanah miliknya pernah dijual oleh seseorang.
Kendati demikian, menurut Bengkok, pihak ITDC harus mengambil tanah di tempat yang dibeli, dan bukan di tanahnya.
Keluarga Bengkok telah menunjuk pengacara untuk membantunya, namun pada putusan Pengadilan Negeri Praya, Amaq Bengkok dinyatakan kalah dalam sengketa dengan pihak ITDC.
Baca juga: Soal Kekurangan Marshal di Sirkuit Mandalika, Begini Solusi dari Gubernur NTB
Menanggapi persoalan lahan ini, Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyampaikan bahwa lahan yang diklaim Amaq Bengkok merupakan lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC yang saat ini masih dalam proses pengadilan.
"Lahan yang diklaim tersebut adalah lahan HPL ITDC, di mana saat ini proses pengadilan masih berjalan," kata Esther, saat dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (18/11/2021).
Esther mengimbau agar warga yang mempunyai kepentingan dalam hal lahan tersebut mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Untuk itu, kami mengimbau agar semua pihak yang berkepentingan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Esther.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.