Temuan iPhone tipe terbaru itu kemudian dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu sebagai simbolisasi pelaksanaan kegiatan.
Sedangkan sisanya dimusnahkan di perusahaan pengolahan limbah organik dan non-organik, PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Kabupaten Mojokerto.
Pemusnahan barang milik negara ini dilakukan dengan cara dirusak dan dipukul menggunakan martil.
Kepala Bea Cukai Juanda Himawan Indarjono menyampaikan, penindakan barang ilegal berupa handphone itu terjadi pada September dan Oktober 2021 di Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Terdapat 10 kali penindakan atas 11 penumpang pesawat yang berasal dari Singapura dan Hongkong melalui jalur pemeriksaan Bea dan Cukai yang melebihi batas ketentuan.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan barang berupa handphone yang tidak diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai oleh penumpang tersebut," kata Himawan.
Ia menambahkan, barang-barang hasil penindakan berupa handphone dan rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan telah ditetapkan peruntukannya oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.
Baca juga: Atasi Banjir di Surabaya Barat, Eri Cahyadi Bangun 2 Waduk hingga Tinggikan Jembatan
Pemusnahan dilakukan oleh Bea Cukai Juanda dengan mengundang instansi dan perusahaan terkait.
Selain pemusnahan Barang Milik Negara yang telah disebutkan di atas, terdapat barang yang dinyatakan tidak dikuasai berupa dokumen dan barang yang dinyatakan tidak dikuasai dalam kondisi busuk, rusak berat, dan tidak bernilai ekonomis yang turut dimusnahkan.
"Tadi, Bea Cukai Juanda menggandeng Perusahaan Pengolahan Limbah Organik dan Non Organik PT Hijau Alam Nusantara yang berlokasi di Desa Ngoro Kabupaten Mojokerto untuk melakukan pemusnahan atas barang-barang yang telah disebutkan," kata dia.
Pemusnahan dilakukan pada PT Hijau Alam Nusantara agar pemusnahan dapat dilaksanakan sesuai prosedur yang tepat sesuai dengan jenis barangnya dan terhadap limbah sisa pemusnahan dapat diproses sesuai prosedur dan tidak merusak lingkungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.