Kapolres menyebut NM yang merupakan petugas linmas aktif telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku masih aktif sebagai Linmas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal," ujarnya.
NM dijerat dengan Pasal 187 Ke-1 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Tersangka NM akan ditahan di rutan Polres Sumba Timur pada hari ini.
(KOMPAS.com/Kontributor Sumba, Ignasius Sara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.