MAUMERE, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sikka, NTT, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan trafo RSUD Tc. Hillers Maumere, pada Senin (15/11).
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbadi Yunarko, menjelaskan, kedua tersangka berinisial AD dan PL.
Baca juga: Mobil Pikap Terjungkal ke Jurang Saat Lewati Proyek Jalan Senilai Rp 1 Miliar yang Rusak di Sikka
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sikka dan didukung dengan dua alat buKti.
“Status AD dan PL yang awalnya sebagai saksi, ditetapkan sebagai tersangka dan pada saat itu langsung diterbitkan surat penahanan,” jelas Nurbadi, saat menggelar konferensi pers, Kamis (18/11/2021, di Aula Kejaksaan Negeri Sikka.
Baca juga: Seorang Wanita di Sikka Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Saat Mandi
Ia mengatakan, keduanya ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Senin (15/11) sampai tanggal 4 Desember 2021.
"Berdasarkan hasil audit kasus dugaan korupsi pengadaan trafo RSUD Tc. Hillers Maumere, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 890.300.264," katanya.
Ia menambahkan, perkara tersebut masih dalam proses pengembangan. Pihak Kejaksaan Negeri Sikka berkomitmen untuk menyelesaikan kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.