Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Temuan 11 Satwa Dilindungi di Lumajang, Pemilik Masih Buron

Kompas.com - 18/11/2021, 14:12 WIB
Muchlis,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.Com - Warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial TN, harus berurusan dengan Polres Lumajang lantaran kedapatan memelihara satwa dilindungi secara ilegal.

Polisi menemukan beberapa barang bukti satwa dilindungi saat mendatangi lokasi kediaman TN.

"Setidaknya terdapat 7 burung rangkong julang emas, 3 ekor musang binturong, dan 1 ekor burung tiong emas atau beo yang berhasil diamankan oleh aparat Polres Lumajang di salah satu rumah warga di kawasan Dusun Krajan," ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Seorang Warga Diserang Satwa Liar di Kawasan TN Berbak Sembilang

Dia menjelaskan, keberhasilan Polres Lumajang mengamankan satwa dilindungi itu bermula dari adanya aduan yang disampaikan oleh warga setempat terkait kepemilikan hewan yang masuk dalam kategori satwa dilindungi.

“Kemarin kita ke TKP dan betul kita temukan (satwa dilindungi). Ini kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” ucapnya.

Namun saat polisi datang ke lokasi, TN yang diduga pemelihara satwa ini tidak ada di lokasi.

“Di rumah itu kita tidak mendapati seseorang yang kita duga tersangkanya. Inisialnya TN. Masih kita lakukan pengejaran, sementara kita jadikan DPO,” bebernya.

Berdasarkan aturan, Kapolres Eka menyampaikan bahwa siapapun yang hendak memelihara satwa yang dilindungi harus mendapatkan izin dari instansi terkait.

Baca juga: Pembuat Sabu di Lumajang Pakai Metode Baru yang Berisiko Tinggi Timbulkan Ledakan

 

TN diduga telah melanggar dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama 5 tahun,” tegasnya. 

Sesuai informasi yang didapat oleh pihak Polres, kepemilikan satwa dilindungi tersebut dilakukan oleh TN selama kurun waktu hampir satu tahun.

“Dan kita tidak tahu dari mana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ungkapnya.

Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Kompak Bisnis Narkoba, Istri Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Tempat Beras

Sementara itu Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, satwa tersebut ekosistemnya sedikit dan tergolong langka di Indonesia.

"Satwa-satwa ini tergolong langka, memang sering kita jumpai di Pulau Jawa, namun keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-undang sebagai satwa dilindungi," jelas Sudartono.

Pihaknya telah bekerja sama dengan Taman Safari Indonesia untuk menyerahkan hewan tersebut.

"Jadi kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com