MEMPAWAH, KOMPAS.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang anggota DPRD Mempawah berinisial ZL terhadap istri sirinya SJ (23) berakhir damai.
Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Wendi Sulistiono mengatakan, korban SJ telah mencabut laporan dan menyelesaikan perkara tersebut di luar pengadilan.
“Iya sudah ada perdamaian. Kemarin, pelapor juga sudah mencabut laporannya,” kata Wendi saat dihubungi, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Mempawah Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Seorang Wanita
Sementara itu, korban SJ juga membenarkan telah berdamai. Menurut SJ, permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Iya sudah damai, karena sudah musyawarah keluarga secara bersama dan ikhlas tidak ada syarat dan tanpa ganti rugi apa pun. Keluarga ikhlas berdamai, karena tidak baik menyimpan dendam dan benci,” ujar SJ.
Diberitakan, seorang anggota DPRD Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial ZL dilaporkan ke polisi.
ZL dilaporkan oleh seorang wanita berinisial SJ (23) atas dugaan penganiayaan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mempawah Iptu Wendi Sulistiono membenarkan laporan tersebut.
"Sudah monitor (laporannya). Masih kita dalami," kata Wendi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/11/2021).
Sementara itu, korban SJ menceritakan, awal mula peristiwa tersebut ketika dia mengirim pesan dan coba menghubungi ZL. Namun, teleponnya tidak aktif.
Baca juga: Dimediasi Gubernur Koster, Kasus TNI Hajar Warga di Buleleng Bali Berujung Damai
Merasa tak puas, SJ mendatangi rumah ZL. SJ lantas mendapati ZL bersama istrinya berada di dalam mobil dan langsung menggedor kaca mobil tersebut.
Tak lama, ZL keluar dari mobil dan memegang tangan korban.
Korban juga menyebut dia dicekik hingga dipukul di bagian dada. Bahkan, menurut korban, anak dan istri ZL juga ikut-ikutan menganiaya dirinya.
“Saya tidak terima. Perbuatan yang dilakukan membuat saya cedera dan masih sakit sampai sekarang,” kata SJ dalam keterangan suara yang diterima, Selasa siang.
SJ meminta kepolisian segera melakukan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya harap ada keadilan atas kasus yang menimpa ini," tutup SJ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.