Setelah kejadian itu, sekitar pukul 07.00 Wita pagi tadi, korban bersama dua rekannya mendatangi kantor Polsek Sulamu untuk mengadukan kasus ini.
Polisi yang menerima laporan, lalu bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap satu orang pelaku bernama Seluwanis Kkesnai Alias Gege.
Sedangkan dua pelaku lainnya, masing-masing Gendi Tapikap dan Dorfila Fransisko Kanu melarikan diri.
Pihaknya kata Deff, masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku itu.
"Satu pelaku yang sudah kita amankan, akan kita proses hukum lebih lanjut," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.