Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji berpendapat bahwa penentuan upah pada tahun ini lebih terukur dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Yang mengatur aturan menghitung UMP dari Kemenaker, saya kira sekarang ini sudah dapat kepastian negosiasi tentang besar kecilnya UMP sudah tidak debat kusir lagi. Dulu itu satu (buruh) ingin naik setinggi-tingginya yang satu serendah-rendahnya (pengusaha),gubernur susah menentukan," kata dia.
Baca juga: UMP DIY 2022 Diumumkan Minggu Ini, Buruh Tetap Tolak
Saat ini, kata Baskara Aji, penetuan UMP tergantung dari pertumbuhan ekonomi di daerah masing-masing.
"Kalau daerahnya tidak bisa menumbuhkan ekonomi ya UMP-nya kecil, itu bagian dari kesertaan para pekerja dan pengusaha. Kalau pekerja dan pengusaha bisa menaikkan ekonomi berarti ada kenaikan," katanya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DIY berencana akan mengumumkan UMP 2022 minggu ini.
"Rapat dalam minggu ini, sesuai dengan PP paling lambat tanggal 21. Karena tanggal 21 November ini jatuh pada hari Minggu, maka diumumkan pada hari kerja," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi, Rabu.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.