Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak UMP 2022 Versi Kemenaker, Buruh Tuntut Hal Ini ke Pemprov DIY

Kompas.com - 18/11/2021, 08:49 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Penetapan UMP 2022 itu mengacu kepada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hal itu justru mendapat protes dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Tuntutan kami pemerintah tak memakai aturan UU Ciptaker dan PP 36. Yogyakarta sebagai daerah istimewa harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," ujar Irsyad Ade Irawan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KSPSI DIY, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Buruh Minta UMP 2022 Naik 8,9 Persen, Ini Respons Gubernur Banten

Tak sesuai kebutuhan hidup buruh

Menurut Irsyad, PP 36 dan UU Ciptaker menggunakan formula yang aneh atau dan tidak mencerminkan hidup layak riil masyarakat di Yogyakarta.

Selain itu, hal yang janggal menurut Irsyad adalah proses penentuan menggunakan PP 36 dan UU Ciptaker tidak melalui proses survei.

"Tidak ada survei. Dewan pengupahan tinggal menambah, mengurang, dan membagi. Kalau seperti itu dewan pengupahan mending dibubarkan saja. Yang ngitung itu PNS di Disnakertrans pakai kalkulator, ditambah, dikurang kemudian diumumkan," urainya.

Baca juga: Soal Penetapan UMP Sumut, Ini Janji Edy Rahmayadi

Dirinya juga meminta perwakilan KSPSI DIY untuk walk out saat diajak rapat penetapan UMP 2022 DIY.

Alasannya, rapat penetepan UMP 2022 tersebut masih mengacu pada UU Cipta Kerja dan PP 36. 

Baca juga: Tuntut Kenaikan Upah 2022, Ratusan Buruh Geruduk Kantor Ganjar Pranowo

"Kemarin menginstruksikan ke perwakilan kami agar WO atau keluar dalam rapat pembahasan upah minimum provinsi. Alasannya, dasar yang dipakai UU Cipta kerja, PP 36 tentang pengupahan. Padahal, kami menolak UU Cipta kerja," kata Irsyad saat dihubungi wartawan, Senin (15/11/2021).

Untuk itu, pihaknya pun mendesak Pemerintah Provinsi DIY untuk menggunakan formula sendiri dalam menentukan upah buruh.

Menurutnya, kenaikan upah di tengah pandemi seharusnya bisa memperbaiki perkonomian masyarakat, mengurangi kemiskinan dan meminimalisir jurang ketimpangan sosial.

"Tuntutan kami pemerintah tak memakai aturan UU Ciptaker dan PP 36. Yogyakarta sebagai daerah istimewa harus berani menetapkan upah di luar mekanisme tersebut," ujar dia.

Irsyag lalu menjelaskan, upah minimum di DIY agar bisa mencapai standar minimum kehidupan hidup layak (KHL) adalah di kisaran Rp 2,5 - 3 juta.

Baca juga: Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Sempat Kosong, Stok Vaksin Antirabies di Sikka Sudah Tersedia

Regional
Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Satreskrim Polres Merauke Tangkap Para Pelaku Jambret yang Beraksi di 6 Titik Berbeda

Regional
Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Calon Bupati Independen di Aceh Utara Wajib Kantongi 18.827 Dukungan

Regional
Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Sudah Punya Tokoh Potensial, Partai Demokrat Belum Buka Penjaringan untuk Pilkada Semarang

Regional
Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Pergi ke Sawah, Pencari Rumput di Lampung Tewas Tersambar Petir

Regional
Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Tentara Amerika Ditemukan Meninggal di Hutan Karawang, Diduga Terkena Serangan Jantung

Regional
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Pelaku Pembunuhan Perempuan di Polokarto Sukoharjo Ternyata Mahasiswa, Terancam Penjara 20 Tahun

Regional
Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Menteri PAN-RB: Ada 2,3 Juta Formasi PPPK, Terbesar dalam 10 Tahun Terakhir

Regional
Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Polisi Geledah Kantor Dinas Pertanian Bengkulu Tengah Terkait Dugaan Korupsi Puskeswan

Regional
Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Pencarian Dokter Wisnu yang Hilang di Perairan Lombok Tengah Diperpanjang

Regional
Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Kinerja SPM Tetap Baik, Pemkot Tangerang Diapresiasi Kemendagri

Regional
Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Takut Ditangkap Warga, Pelaku Perampokan di Jambi Hamburkan Uang Rp 250 Juta Milik Korban ke Jalan

Regional
Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Toko Emas Blora Berhasil Ditangkap, Ternyata Komplotan Residivis

Regional
Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Mantan Gubernur NTB Hadir dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Tuduhan Perselingkuhan

Regional
Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Gerombolan Massa Tawuran di Perkampungan Magelang, Bawa Celurit dan Botol Kaca

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com