Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Sepeda Motor di Kawasan Ponpes, Pelaku Menyamar Jadi Perempuan Saat Hendak Ditangkap

Kompas.com - 18/11/2021, 06:30 WIB
Tresno Setiadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polisi meringkus pria berinisial SR (29), tersangka pencurian sepeda motor milik santri Pondok Pesantren (Ponpes) Attauhidiyah Desa Cikura, Kecamatan Bojong Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/11/2021).

Tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polsek Bojong bersama Tim Resmob Polres Tegal, saat bersembunyi di kediamannya di wilayah Desa Sitail, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal.

Kapolsek Bojong AKP Rudi Wihartana mengatakan, saat didatangi kediamannya, tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyamar menjadi perempuan dengan memakai jilbab.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat menyamar sebagai perempuan berjilbab. Namun karena ketelitian anggota, penyamaran tersangka dapat diketahui,” kata Rudi dalam keterangannya, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Kerugian akibat Kebakaran Galangan Kapal di Tegal Diperkirakan Capai Rp 45 Miliar

Rudi mengatakan, tersangka mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2007 milik korbannya Ahmad Rifai (22).

"Korbannya merupakan santri ponpes yang kendaraannya sedang diparkir di area pondok saat sedang mengikuti pengajian," katanya.

Rudi mengungkapkan, tindak pidana pencurian terjadi pada Jumat 5 November lalu sekira Pukul 01.00 WIB.

Setelah mendapat laporan dari korban, anggota Satreskrim Polsek Bojong langsung melakukan olah tempat kejadian perkara kemudian bersama dengan unit Resmob melakukan penyelidikan.

"Tidak berselang lama, tim mendapat informasi kemudian memburu tersangka. Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Rudi.

Rudi mengatakan, motif yang dilakukan tersangka pura-pura mengikuti pengajian dan melihat situasi sekitar.

Baca juga: 15 Kapal Nelayan Hangus Terbakar dalam Kebakaran Hebat di Galangan Kota Tegal

Setelah dirasa aman, kemudian teman tersangka yang sedang buron mengambil sepeda motor dan membawanya pergi.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa kendaraan dijual ke daerah Karangreja Purbalingga, sehingga kita melakukan pengejaran dan alhamdulillah barang bukti berhasil kita amankan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Sedangkan untuk tersangka lain yang diketahui merupakan residivis, tim sedang melakukan pengejaran,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau Bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Pria Ini Curi Sekotak Susu karena Anaknya Menangis Kelaparan, Dibebaskan dan Diberi 13 Kotak

Regional
Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Saat Dua Bule Eropa Ikut Halalbihalal di Magelang, Awalnya Dikira Pesta Pernikahan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com