Pemeriksaan kurang lebih berlangsung selama lima jam. Setelah itu mereka dikembalikan ke orangtua masing-masing.
“Nah setelah selesai klarifikasi dari anggota siber kami akan kembalikan lagi ke Ajendam karena salah satu orangtua pelaku bertugas di sana untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkap Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku Ipda Heny.
Meski demikian, polisi akan menindaklanjuti kasus ini.
“Terkait penanganan dari pihak kepolisian tetap kami akan tindak lanjuti, jadi perlu lagi saya tekankan kami datangkan pelaku video itu di Krimsus karena ini memang ranah kami," kata Heny.
Baca juga: Orangtua Berniat Menikahkan Selebgram Ambon dan Sang Kekasih Usai Video Pornonya Viral
Ditkrimsus Polda Maluku mempertimbangkan penerapan restorative justice untuk kasus tersebut.
Langkah ini mengedepankan pendekatan pelaku dengan korban dan masyarakat untuk mencari solusi dan pada pola hubungan baik di masyarakat.
"Kita belum mengambil langkah (proses hukum), kita masih pelajari dulu," kata Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso, Rabu (17/11/2021).
Dia mengakui adanya unsur pidana yang dilakukan oleh pelaku. Namun, pihak orangtua berencana menikahkan keduanya.
"Unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari karena orangtuanya mau mengawinkan mereka,” ujarnya.
“Intinya kita belum mengambil langkah kita masih pelajari apakah bisa atau tidak seperti itu (restorative justice), kita pelajari dulu,” tambahnya.
Baca juga: Selebgram di Ambon Live Video Porno Bareng Kekasih, Polisi: Motifnya Hanya Bersenang-senang
Aparat kepolisian tengah memburu penyebar video pornografi selebgram Ambon yakni JP (25) bersama kekasihnya VWS (20).
"Kita masih mencari siapa perekam dan penyebarnya," ujar Kombes Pol Eko Santoso saat dikonfirmasi Tribun Ambon.com, Rabu (17/11/2021) Siang.
Pelaku penyebar terancam dipidana karena dengan sengaja merekam adegan tak senonoh kemudian menyebarluaskannya.
“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” kata dia.
Baca juga: Diperiksa Selama 5 Jam karena Video Porno, Selebgram Asal Ambon dan Kekasihnya Dipulangkan
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Rahman Patty | Editor : Pythag Kurniati, Tribun Ambon
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.