PONOROGO, KOMPAS.com- Satuan Reskrim Polres Ponorogo menetapkan seorang ASN Pemkab Ponorogo berinisial M dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan mesin pertanian (Alsintan).
Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 4,3 miliar.
Penetapan ASN Pemkab Ponorogo sebagai tersangka setelah polisi memiliki alat bukti yang cukup.
Baca juga: Ruas Jalan Ambrol Diterjang Banjir, Warga Ponorogo Pasang 3 Batu Nisan di Pinggir Jalan
Kepala Satuan Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifision Sitorus menyatakan setelah ditetapkan tersangka, ASN berinisial M ditahan di Mapolres Ponorogo.
“Saat ini tersangka M sudah kami tahan di Mapolres Ponorogo,” kata Sitorus, Rabu (17/11/2021).
Sitorus menuturkan, ASN berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (15/11/2021). Usai diperiksa sebagai tersangka, polisi langsung menahan M.
Menurut Sitorus, hasil penyidikan menyebutkan tersangka M disangka merugikan negara hingga Rp 4,3 M pada pengadaan Alsintan sebanyak 210 unit tahun anggaran 2018-2019.
Ratusan alsintan itu merupakan hibah dari APBN dan APBD Provindi Jatim tahun anggaran 2018 dan tahun anggaran 2019.
Baca juga: Belok Mendadak, Seorang Pengendara Motor di Ponorogo Tewas Tertabrak
Modus korupsinya, kata Sitorus, alsintan hanya disalurkan sebagian.
Sementara sisanya dimanipulasi, penyerahan barang dengan mencantumkan nama-nama kelompok tani fiktif.
Pasalnya setelah dilakukan pengecekan di lapangan, kelompok tani itu tidak pernah ada.
Baca juga: Seorang Kakek di Ponorogo tiba-tiba Jatuh dan Meninggal Saat Antre Memperbaiki Kunci