KOMPAS.com - PMH (33), warga Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT babak belur dianiaya suaminya, PMb (40).
Ibu rumah tangga tersebut dianiaya karena menolak diajak berhubungan intim oleh suami. Saat itu PMH dalam kondisi menstruasi.
Penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (15/11/2021).
Penolakan dari sang istri membuat PMB emosi. Ia pun mengusir istrinya dari rumah dan mengantar korban ke rumah Ketua RT setempat.
Baca juga: Dianiaya karena Tolak Berhubungan Intim, Seorang Istri Adukan Suaminya ke Polisi
PMb meminta ketua RT untuk mengantar PMH ke rumah orangtuanya.
Karena sudah larut malam dan ketua RT sudah tidur, PMb semakin emosi dan ia sontak menganiaya istrinya.
PMb memukul korban menggunakan kedua tangannya yang terkepal ke bagian kepala serta wajah secara berulang kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan dan bengkak, serta sakit di seluruh kepala," kata Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Diduga Cemburu, Seorang Suami di Langkat Aniaya Istri Pakai Gunting, Ini Kondisi Korban
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap bisa diproses hukum.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, sesuai laporan polisi nomor : LP /B/252/XI/2021/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 15 November 2021,"ujar Randy.
Polisi juga membuat permintaan visum et repertum kepada korban.
Ia juga mengatakan korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengagendakan pemanggilan terhadap PMb.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sigiranus Marutho Bere | Editor : Priska Sari Pratiwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.