KOMPAS.com - Provinsi Bali melakukan pengetatan di 94 objek wisata menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Plt Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, pengetatan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus Covid-19 seiring kedatangan wisatawan.
Bahkan pihaknya telah menyiapkan SOP bagi wisatawan asing yang datang ke Bali.
"SOP untuk wisatawan mancanegara saat tiba di Pulau Dewata Bali antara lain pemeriksaan dokumen perjalanan, surat vaksin, PCR, kemudian wisman tersebut akan dibawa menuju hotel untuk dikarantina," ujarnya, dilansir dari Antara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 17 November 2021
Menurutnya, 94 objek wisata tersebut sudah mempunyai sertifikat CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability).
Mereka pun siap memberlakukan pengetatan bagi pelancong untuk menghindari klaster penyebaran virus COVID-19 di objek wisata.
"Memperketat CHSE di objek wisata dimulai dari pintu masuk, petugas menyiapkan alat cuci tangan, pemeriksaan suhu tubuh bagi wisatawan, kemudian mereka diwajibkan pengisi aplikasi PeduliLindungi yang sudah terpasang di objek wisata tersebut," katanya.
Baca juga: Detik-detik Sindikat Pencuri Ternak Tepergok Warga, Sapi Lepas Saat Dinaikkan hingga Truk Selip
Sedangkan pengetatan bagi wisatawan mancanegara yakni dengan melakukan karantina.
Tjok mengusulkan karantina yang semula tiga hari dipercepat menjadi satu hari agar minat wisatawan ke Bali semakin besar.
Provinsi Bali juga mengusulkan lima negara tambahan setelah mengizinkan 19 negara masuk ke Indonesia, khususnya Bali.
Lima negara tersebut adalah Australia, Amerika Serikat, Rusia, Jerman dan Inggris.
Baca juga: Bali Jadi Tuan Rumah Gelaran Liga 1 Seri 4 dan 5, Penonton Boleh Datang ke Stadion?