Akibat kejadian itu, korban harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan serius dan mendapatkan jahitan petugas medis sebanyak 35 jahitan.
Usai kejadian itu, kata Dian, pihaknya lansung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan DK untuk dimintai keterangan.
"DK saat sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh penyidik kepolisian. DK hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih saksi," ujarnya.
Baca juga: Terungkap, Ini Motif 2 Pria Bersenjata Golok dan Gergaji Duel di Tengah Jalan
Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, kata Dian, pelaku DK terancam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
Sebab, lanjutnya, perbuatannya membuat korban mengalami luka dengan penganiayaan secara disengaja saat rapat berlangsung
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.