KOMPAS.com - Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) melaporkan dugaan manipulasi yang dilakukan seorang perangkat desa yang juga calon kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur berinisial SZ ke Kejaksaan Negeri Probolinggo.
SZ dilaporkan karena diduga merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan seorang guru sekaligus.
Seorang warga, HDN, menilai rangkap jabatan adalah sebuah kesalahan karena menerima dua penghasilan sekaligus.
Baca juga: 10 Jam Diguyur Hujan, 4 Rumah di Probolinggo Rusak Tertimpa Longsor
"Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif," kata HDN usai melaporkan kasus itu ke Kejari Probolinggo.
Menurutnya, SZ menjadi perangkat desa sejak September 2018 dan merangkap pekerjaan sebagai guru.
Ia tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah naungan Kementerian Agama.
Baca juga: Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Warga Adukan ke Kejari Probolinggo
Adapun peraturan yang dilanggar, kata HDN, antara lain UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah Kemenag.
Dia pun meminta panitia Pilkades beserta Pemkab Probolinggo untuk bertindak adil karena yang bersangkutan juga mendaftar menjadi kepala desa.
"Kami meminta panitia desa dan Pemkab Probolinggo, agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan," imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Dinsos Jatim: Biar Ditangani Penegak Hukum