Pelaku terancam 5 tahun penjara
Dian menambahkan, pihaknya pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DK pun diamankan petugas dan dibawa ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan.
"DK saat sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh penyidik kepolisian. DK hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih saksi," tambahnya.
Meski demikian, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
Soalnya, perbuatannya membuat korban mengalami luka dengan penganiayaan secara disengaja saat rapat berlangsung
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.