Pelaku terancam 5 tahun penjara
Dian menambahkan, pihaknya pun langsung mendatangi lokasi kejadian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
DK pun diamankan petugas dan dibawa ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya untuk dimintai keterangan.
"DK saat sedang menjalani proses hukum dan diperiksa oleh penyidik kepolisian. DK hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, namun masih saksi," tambahnya.
Meski demikian, pelaku terancam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan.
Soalnya, perbuatannya membuat korban mengalami luka dengan penganiayaan secara disengaja saat rapat berlangsung
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.