Dituntut jaksa 1 tahun penjara
Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).
Jaksa menilai Valencya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.
Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena mantan suaminya itu mabuk.
Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.
Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan karena permasalahan usaha.
Untuk diketahui, Valencya dan Chan membuat sebuah perseroan terbatas (PT). Namun, terjadi permasalahan antara keduanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.