KUPANG, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga berinisial PMH (33), asal Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, babak belur usai dianiaya suaminya, PMb (40), lantaran menolak berhubungan intim.
Tak terima dianiaya, PMH lalu melaporkan kejadian itu ke Polres Kupang untuk diproses hukum.
Pejabat Humas Polres Kupang Aiptu Randy Hidayat, membenarkan kejadian itu saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Teka-teki Mayat Wanita dan Bayi di Dalam Kantong Plastik di Kupang
"Motif penganiayaannya, karena korban PMH menolak saat suaminya PMb meminta berhubungan badan," kata Randy, Selasa.
Randy menuturkan, kasus ini bermula ketika pada Senin (15/11/2021) malam PMb mengajak korban berhubungan intim.
Lantaran sedang haid, korban pun menolak hingga membuat PMb marah dan mengusir istrinya.
PMb yang masih kesal lalu mengantar istrinya ke rumah Ketua RT setempat.
"PMb meminta bantuan Ketua RT agar mengantar korban pulang ke rumah orangtuanya," kata Randy.
Namun karena larut malam dan Ketua RT sudah tidur, PMb yang masih kesal sontak menganiaya istrinya.
Baca juga: Patung Jokowi Seberat 700 Kg Diarak Warga NTT ke Puncak Bukit, Begini Ceritanya
PMb memukul korban menggunakan kedua tangannya yang terkepal ke bagian kepala serta wajah korban secara berulang kali.
"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami memar di bagian bawah mata sebelah kanan dan bengkak, serta sakit di seluruh kepala," kata Randy.
Korban kemudian melaporkan kasus ini ke polisi dan berharap bisa diproses hukum.
"Kasus ini sudah dilaporkan ke polisi, sesuai laporan polisi nomor : LP /B/252/XI/2021/SPKT/Polres Kupang/ Polda NTT, tanggal 15 November 2021,"ujar Randy.
Polisi juga membuat permintaan visum et repertum kepada korban. Adapun, korban sudah diperiksa penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi dan mengagendakan pemanggilan terhadap PMb.