Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perangkat Desa Rangkap Jabatan Daftar Pilkades, Warga Adukan ke Kejari Probolinggo

Kompas.com - 17/11/2021, 09:13 WIB
Ahmad Faisol,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Seorang perangkat desa yang mendaftar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Probolinggo, Jawa Timur, SZ, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. 

Warga yang tergabung dalam Komunitas Relawan Probolinggo Peduli Demokrasi (RPPD) itu melaporkan SZ atas dugaan perbuatan manipulasi. 

"Sudah saya laporkan ke kejaksaan," ujar salah seorang warga berinisial HDN kepada Kompas.com, Senin (15/11/2021). 

Baca juga: 10 Jam Diguyur Hujan, 4 Rumah di Probolinggo Rusak Tertimpa Longsor

Ia menunjukkan tanda terima laporannya di Kejari, Pemkab Probolinggo, dan pihak Inspektorat.

SZ disebut telah menjadi perangkat desa sejak September 2018 dan merangkap pekerjaan sebagai guru di salah satu sekolah swasta.

Ia juga tercatat memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dari Kementerian Agama dan menerima tunjangan fungsional. 

"Ini double job, menerima penghasilan ganda dari keuangan negara karena memiliki dua pekerjaan. Yang kami heran, kenapa bisa lolos dan pejabat kades memberi rekomendasi pencalonannya. Ini jelas bagian demokrasi yang tidak ksatria dan tidak sportif," katanya. 

HDN menambahkan, peraturan yang dilanggar di antaranya UU tentang Desa dan UU tentang Tipikor karena menerima penghasilan ganda dari alokasi dana desa sebagai perangkat desa dan menerima tunjangan fungsional sebagai guru di bawah naungan Kemenag. 

"Kami meminta panitia desa dan Pemkab Probolinggo, agar bertindak jujur dan tidak koruptif secara administratif. Tegakkan keadilan," imbuhnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Pemotongan Dana PKH di Probolinggo, Polisi Periksa 20 Saksi

Sementara itu Kasi Intel Kejari Probolinggo Yuni Priono menyatakan telah menerima pengaduan tersebut. 

"Pengaduan sudah diterima, tapi belum ada disposisi (pimpinan)," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (16/11/2021). 

Koordinator RPPD yang juga Ketua LSM Permasa, HM Saudi Hasyim mengaku tak bisa menghalangi keinginan warga untuk melanjutkan proses itu dengan mengadukan ke kejaksaan atau ke kepolisian.

"Demi kebenaran dan tegaknya demokrasi, saya support penuh. Jika negara dirugikan, selain mengembalikan uang negara, maka perbuatannya harus dipertanggungjawabkan," tuturnya.

Sesuai ketentuan yang ada, Saudi menjelaskan, gaji perangkat desa paling sedikit adalah Rp 2.022.200 setara dengan gaji pokok PNS golongan ruang II/a. 

Baca juga: Ratusan Orang Geruduk Kantor Bupati Probolinggo, Tuntut Syarat Vaksin Boleh Satu Kali untuk Daftar Pilkades

Dari data Kemenag, SZ juga menerima tunjangan fungsional sebesar Rp 250.000 per bulan. 

"Ini sama dengan membohongi bupati, camat, dan Pj kades. Kenapa pemkab bisa kecolongan, punya perangkat desa double job," ujar Saudi.

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol yang juga panitia Pilkades tingkat kabupaten, Ugas Irwanto mengatakan, dalam Perbup No. 58 Pilkades, tidak ada larangan bakal calon kades merangkap jabatan untuk maju Pilkades.

"Di dalam Perbup, itu tidak ada aturan yang melarang. Namun di bidang lain di luar perbup, itu bisa jadi masalah," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Bea Cukai Temukan Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal Tak Bertuan di Kalbar

Regional
Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Siswi SMA yang Simpan Bayinya di Koper Ternyata Sedang Magang

Regional
TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

TKW Asal Cianjur Diduga Jadi Korban Kekerasan Majikan di Irak, Kini Minta Dipulangkan ke Indonesia

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

2 Perempuan Indonesia Kabur Saat Hendak Dijadikan Penghibur di Malaysia

Regional
[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com