KOMPAS.com - Sebanyak 19 peserta tes seleksi kemampuan dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, didiskualifikasi.
Berdasarkan hasil temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), belasan peserta itu terindikasi melakukan kecurangan.
Sejumlah 19 peserta tersebut melakukan ujian di Titik Lokasi (Tilok) Mandiri SMKN 1 Mamasa.
Baca juga: 19 Peserta CPNS Diduga Curang Asal Mamasa Didiskualifikasi, 2 di Antaranya Anak Kepala Dinas
Pada bagian keterangan hasil tes SKD CPNS mereka diberi kode DIS atau diskualifikasi.
Para peserta yang didiskualifikasi diduga melakukan kecurangan dengan merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access.
Dengan aplikasi itu, orang lain di luar Tilok bisa membantu peserta mengerjakan soal tes SKD.
Dari belasan peserta yang didiskualifikasi, dua di antaranya diketahui merupakan anak kepala dinas.
“Semuanya sudah didiskualifikasi dan tidak diperkenankan ikut tahapan seleksi berikutnya. Kami saat ini hanya fokus mengurus CPNS lainnya untuk tahapan selanjutnya,” ujarnya.
Baca juga: Ada 202 Peserta SKD CPNS di Makassar yang Curang
Sementara itu, Bupati Mamasa Ramlan Badawi menyerahkan dugaan kasus kecurangan tersebut kepada pihak BKN untuk ditindaklanjuti.
“Biar itu menjadi urusan pemerintah pusat, yang jelas sudah didiskualifikasi," ujarnya, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Dugaan Kecurangan Tes SKD CPNS di Sulbar, 59 Peserta Didiskualifikasi
Sebelumnya, pelaksanaan ujian tes seleksi CPNS di Kabupaten Mamasa telah diselenggarakan pada tanggal 27 September hingga 1 Oktober lalu diikuti oleh 1.853 peserta.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Polewali, Junaedi | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.