KOMPAS.com - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menyatakan, alasan selebgram VWS dan kekasihnya, JP, membuat konten live video porno di media sosial semata untuk bersenang-senang.
Panit Siber Crime Ditkrimsus Polda Maluku, Ipda Heny mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pasangan kekasih itu mengaku membuat video bukan untuk kepentingan komersial.
“Motifnya kalau dari keterangan mereka hanya untuk bersenang-senang bukan untuk dikomersialkan,” kata Heny kepada wartawan di kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Diperiksa Selama 5 Jam karena Video Porno, Selebgram Asal Ambon dan Kekasihnya Dipulangkan
Heny mengungkapkan, video porno itu dibuat VWS dan JP di Hotel Story di Kota Ambon pada 12 November 2021.
Menurutnya, video itu dibuat kedua pelaku dalam keadaan sadar dan tidak dipengaruhi oleh minuman keras atau narkoba.
“Jadi videonya itu dibuat pada tanggal 12 November, bukan kemarin. Kemarin itu pas videonya viral,” ujarnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan pasangan itu untuk membuat video porno.
Baca juga: Video Porno Selebgram Ambon, Polda Maluku: Setop Sebar Luaskan, Bisa Dipidana
Adapun selebgram VWS diketahui bekerja di sebuah perusahan swasta. Sedangkan JP berstatus sebagai mahasiswa di salah satu satu perguruan tinggi di Kota Ambon.
Kedua pemeran video porno ini diperiksa di unit Siber Ditkrimsus Polda Maluku sejak pukul 12.00 WIT.
Usai diperiksa selama lima jam, VWS dan JP akhirnya dipulangkan.
Heny menyebut hanya meminta klarifikasi kepada keduanya dan bukan pemeriksaan.
“Jadi keduanya didatangkan ke sini (Ditkrimsus) bukan untuk diperiksa tapi hanya untuk klarifikasi terkait video yang sudah viral itu,” ujarnya.
KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Phytag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.