KARAWANG, KOMPAS.com - Valencya, seorang wanita yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami, ternyata sudah melaporkan balik mantan suaminya, Chan Yung Ching.
Keduanya sudah sah bercerai sejak Januari 2020 dan saling lapor terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Adapun sidangnya sudah bergulir bagi keduanya.
Namun, Majelis Hakim menunda agenda tuntutan perkara KDRT psikis dan penelantaran terdakwa Chan Yung Ching dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021) sore.
Penundaan tuntutan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.
"Bagaimana jaksa atas tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan dalam persidangan tersebut.
Baca juga: Ini Alasan Polda Jabar Tetapkan Valencya Jadi Tersangka KDRT, Usai Dilaporkan Omeli Suami Mabuk
"Mohon izin Yang Mulia tuntutannya belum siap," kata JPU Akmal Muhajir kepada majelis hakim.
Ketua majelis hakim Ismail Gunawan bersama anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menunda persidangan dengan agenda tuntutan tersebut.
Baca juga: Valencya Terpukul Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suami Mabuk, padahal Pertengkaran Biasa
"Baik, ini yang kedua berarti ya tuntutan belum siap. Jadi kami ingatkan JPU agar segera melakukan penuntutan. Kalau sampai berulang kali melakukan penundaan artinya sodara tidak yakin terhadap tuntutannya," kata Ketua Hakim Ismail.
Dalam persidangan itu, majelis hakim akan mengambil sikap jika tuntutan JPU belum juga siap.
"Kami akan mengambil sikap, maka agar memperhatikan. Saya akan mengirim surat kalau menunda tuntutan lagi," ucap Hakim Ketua.
Hakim Ketua meminta agar jaksa mempersiapkan tuntutannya pada Selasa 23 November 2021.