Valencya menangkan gugatan cerai dengan Chan
Diberitakan sebelumnya, perseteruan Valencya dan Chan ini berujung saling lapor, sempat dilakukan mediasi namun tak menemukan titik temu.
Valencya menikah dengan Chan pada 2000. Mereka kemudian berangkat ke Taiwan. Di Taiwan, Valencya bekerja serabutan untuk melunasi utang. Di Taiwan, Valencya baru tahu ternyata Chan merupakan duda tiga anak.
Keduanya lalu kembali ke Indonesia. Mereka memilih Karawang karena ada saudara yang tinggal di kota itu. Valencya kemudian membuka toko bangunan sementara Chan tidak bisa bekerja karena merupakan WNA dengan visa kunjungan.
Karena masih WNA, Chan harus pulang ke Taiwan per empat bulan dan ongkos pulang ditanggung Valencya.
Kemudian Valencya mensponsori Chan menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.
Cekcok dan pertengkaran keduanya terjadi sejak Februari 2018.
Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan. Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.
Pada September 2019, Valencya kembali menggugat cerai Chan. Di bulan yang sama, Chan melaporkan istrinya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.
Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya namun Chan mengajukan banding.
Pada Agustus 2020, Valencya memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Saling lapor pada September 2020
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka.
Pada September 2020 pula, Valencya melaporkan Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Seperti diketahui buntut dari percekcokan ini Valencya dituntut satu tahun penjara atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan, pria asal Taiwan.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy Rivano saat sidang dengan agenda penuntutan Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Kamis (11/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.