Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkataan Ini yang Membuat Valencya Dilaporkan Suaminya hingga Dituntut 1 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/11/2021, 17:10 WIB
Farida Farhan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.

Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan yang merupakan suami Velencya karena permasalahan usaha.

Baca juga: Valencya Terpukul Dituntut 1 Tahun Penjara karena Omeli Suami Mabuk, padahal Pertengkaran Biasa

Untuk diketahui, Valencya dan Chan membuat sebuah perseroan terbatas (PT). Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Baca juga: Marahi Suami Mabuk, Istri Malah Dituntut 1 Tahun Penjara, Peradi Karawang: Secara Nurani, Tidak Adil

"Itu tidak benar (karena mabuk), ributnya karena keuangan," ujar Hotma usai sidang penuntutan terhadap Chan di Pengadilan (PN) Negeri Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021).

Baca juga: Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Valencya: Untuk Ibu-ibu, Suami Mabuk Tak Boleh Marah, Nanti Dipenjara

Hotma mengatakan, Chan diusir dari rumah dan dimarahi dengan kata-kata kasar. Pihak Chan memiliki bukit berupa rekaman suara.

"Menyatakan seperti ini kira - kira, 'Lu keluar dari rumah ini, jangan pulang lagi, jangan sampai-sampai gue lihat muka lu di rumah ini', kira -kira seperti itu," kata Hotma.

Hal yang membuat Chan sedih adalah digugat cerai oleh Valencya. Padahal Chan sudah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan mengajukan banding.

Selain itu, Chan juga dilarang bertemu anaknya.

"Dipersulit lah ketemu anak sehingga Pak Chan harus ketemu anak di sekolah," ucap dia.

Hotma mengaku tak menyangka permasalahannya jadi melebar.

"Sebenernya sesimpel itu sih masalahnya. Kalau kita bilang masalah besar juga enggak," ujar Hotma.

Awal mula pertengkaran

Pertengkaran antara Valencya dan Chan sudah terjadi sejak Februari 2018. Ketika itu Valencya mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri Karawang dengan dasar ketidakcocokan.

Pada April 2018, gugatan cerai urung dilakukan karena terjadi mediasi. Keduanya rujuk kembali.

Pada September 2019 Valencya kembali menggugat cerai Chan. Namun, di bulan yang sama, Chan melaporkan Valencya ke Polsek Telukjambe Karawang atas dugaan pemalsuan surat kendaraan.

Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.

Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.

Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar. 

Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir hingga Valencya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan menjadi terdakwa hingga dituntut satu tahun penjara.

Pada September 2020, Valencya melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.

Laporan tersebut juga sampai di meja hijau dan pada Selasa (16/11/2021) digelar sidang tuntutan. 

 

Diberitakan sebelumnya, Valencya (51) dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Valencya mengaku mengomeli suaminya, Chan Yung Ching karena kerap mabuk.

Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.

Menurutnya, kemarahan itu sebagai pertengkaran rumah tangga biasa. Valencya mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.

Adapun 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com