Pada 2 Januari 2020, putusan pengadilan keluar. Pengadilan Negeri Karawang mensahkan gugatan perceraian Valencya.
Chan kemudian mengajukan banding. Pada Agustus 2020, Valencya tetap memenangkan banding yang diajukan Chan di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pada September 2020, Valencya dilaporkan atas kasus dugaan pengusiran dan tekanan psikis terhadap Chan di PPA Polda Jabar.
Pada 11 Januari 2021, Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya bergulir hingga Valencya ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT dan menjadi terdakwa hingga dituntut satu tahun penjara.
Pada September 2020, Valencya melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran keluarga ke Polres Karawang.
Laporan tersebut juga sampai di meja hijau dan pada Selasa (16/11/2021) digelar sidang tuntutan.
Diberitakan sebelumnya, Valencya (51) dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.
Valencya mengaku mengomeli suaminya, Chan Yung Ching karena kerap mabuk.
Valencya pun mengutarakan keberatannya dan mengaku dikriminalisasi.
Menurutnya, kemarahan itu sebagai pertengkaran rumah tangga biasa. Valencya mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.
Adapun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.