AMBON, KOMPAS.com - VWS, seorang selebgram asal Kota Ambon dan kekasihnya, JP, membuat konten porno secara live atau langsung di media sosial.
Saat ini, pasangan itu menjalani pemeriksaan di Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Baca juga: Razia Penginapan di Kota Ambon, Polisi Jaring 7 Pasangan Bukan Suami Istri
Pasangan itu diamankan aparat keamanan sejak Senin (15/11/2021) malam. Awalnya, JP diamankan terlebih dulu, setelah itu VWS.
Berdasarkan sejumlah foto yang viral di media sosial dan aplikasi pesan instan, pasangan itu sempat diamankan anggota TNI di Kodim Pulau Ambon.
Setelah itu, pasangan itu dibawa ke Ditkrimsus Polda Maluku ditemani keluarga dan sejumlah anggota TNI.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, kedua tersangka sudah menjalani pemeriksaan selama tiga jam di unit siber.
Pemeriksaan itu dimulai sejak Selasa (16/11/2021), pukul 12.00 WIT. Sampai saat ini, pemeriksaan masih berlangsung.
Sejumlah anggota TNI juga terlihat masih berada di kantor polisi.
Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, polisi akan memproses kasus dugaan pornografi tersebut.
Saat ditanya apakah polisi menerima laporan setelah video itu viral, Eko mengatakan, polisi langsung bergerak menyelidiki hal itu.
"Kita kan terus (lalu) cari," kata Eko di Kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Ambon, Selasa.
Meski begitu, Eko belum mau menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua pelaku. Kata dia, pemeriksaan masih berlangsung.
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Staf Ahli Wali Kota Ambon Dinonaktifkan
Eko menyebut, perbuatan kedua pelaku itu berpotensi melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
“Ya mustinya seperti itu (undang-undang ITE dan Pornografi),” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.