Leonard menjelaskan pihaknya menduga para jaksa yang bertugas tidak memiliki sense of crisis dalam menuntut perkara tersebut.
"Temuan hasil eksaminasi khusus itu adalah proses prapenuntutan sampai penuntutan yang dilakukan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan," jelasnya.
Selain itu, Leo menjelaskan proses penuntutan dinilai melanggar sejumlah arahan pimpinan Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pedoman Nomor 3/2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Pidana Umum, Pedoman Nomor 1/2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana, hingga Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung yang menjadi kaidah pelaksanaan tugas penanganan perkara.
"Hal ini dapat diartikan tidak melaksanakan perintah pimpinan," tegasnya.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Aprillia Ika)/TribunJabar.id
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 9 Jaksa di Karawang Diperiksa Gara-gara Kasus Istri Dituntut Penjara Karena Marahi Suami yang Mabuk
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.