Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya kepada sang suami dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan ke polisi.
Padahal dalam hatinya ingin Chan Yung Ching kembali.
"Tapi tahunya setelah saya gugat cerai itu yang digunakan untuk membuat laporan, untuk mengintimidasi saya. Dijadikan alat bukti dan transkipnya juga dipengga-penggal," ujarnya.
Baca juga: Cerita Valencya, Dituntut Penjara karena Marahi Suami Mabuk: Kaget Omelannya Direkam Jadi Alat Bukti
Buntut dari tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya sembilan jaksa dari Kejari Karawang dan Kejati Jabar diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI.
"Pelaksanaan Eksaminasi Khusus telah dilakukan dengan mewawancarai sebanyak 9 orang baik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum (P-16 A)," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun Penjara, Kejagung: Jaksa Tak Ada Sense of Crisis