Menggunakan kartu ATM korban
Sementara, pengakuan dari Febry ia berhasil mengambil uang korban karena kartu ATM milik Mala sering tergeletak di atas meja.
Ia mengetahui nomor PIN dari kartu ATM itu karena sebelumnya sempat dipercaya oleh bibinya untuk mengambil uang.
Akan tetapi, hal itu ia manfaatkan untuk menguras uang korban.
“Saya ambil secara bertahap, kadang Rp 10 juta. Saya sudah lama tinggal numpang hidup di sana. Uangnya untuk main judi slot dan beli handphone,” ujarnya.
Febry tak mengira aksi pencurian itu akan terungkap.
Sebab, selama ini korban selalu percaya kepadanya tanpa rasa curiga.
“Saya pernah disuruh ambil uang jadi tahu PIN-nya. Awalnya saya tidak mengira ketahuan, karena dia selalu percaya sama saya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.