PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan bernama Febry Perdana (29) ditangkap polisi lantaran telah menguras tabungan milik bibinya sendiri yakni Mala Yanti (48) hingga mencapai Rp 38 juta.
Seluruh uang itu dikuras pelaku dan digunakannya untuk berjudi dan berfoya-foya.
Kapolsek Kalidoni, AKP Irwan Sidik mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban mengaku telah kehilangan uang yang ia simpan dalam rekeningnya.
Baca juga: Curi Cincin Emas Pacar untuk Judi, Pelaku: Saya Tukar yang Palsu, yang Asli Dijual Rp 2 Juta...
Kemudian, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menemukan adanya rekaman CCTV dari bank, tersangka Febry sedang mengambil uang itu dengan kartu ATM milik korban.
Setelah identitas pelaku didapatkan, polisi langsung menjemput Febry yang saat itu hendak kabur dari kediaman rumah korban di kawasan Kecamatan Kalidoni, Palembang.
“Pelaku sudah lama tinggal di rumah korban, sehingga korban sendiri tidak menaruh curiga terhadap pelaku,” kata Irwan kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Terekam CCTV Saat Beraksi, Penjambret di Palembang Ditembak Polisi
Ketika ditangkap, pelaku Febry sempat mengaku bahwa ia diperintahkan seseorang untuk mengambil uang milik korban.
Namun, dari seluruh rekaman CCTV yang ada, aksi itu ia lakukan seorang diri.
“Pengakuan itu hanya untuk mengelabui petugas,” ujar Irwan.