Para pelaku berinisial ES (29), MK (41), YU (35), EI (47), AJ (44), MS (32), SA (66), SU (76), dan SN (66) sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Hukuman maksimal pidana seumur hidup,” kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, sembilan petani kopi ditangkap polisi karena membunuh Wagimin, sesama petani kopi asal Kecamatan Batu Ketulis, Lampung Barat. Jasad korban dimasukkan ke dalam karung lalu dibuang di sungai.
Saat ditemukan, kondisi korban sudah tidak bisa dikenali. Sehingga, aparat kepolisian mengandalkan hasil tes DNA korban dan mencocokannya dengan warga yang melapor kehilangan anggota keluarga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanKunjungi kanal-kanal Sonora.id
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.