KOMPAS.com- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjanjikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2022.
Kenaikan upah itu bakal menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di DIY.
"Kalau tidak salah hitung, kenaikan kita cukup bagus karena pertumbuhan (ekonomi) nya yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sekitar empat sekian persen. Ini akan membuat UMP-nya meningkat," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Soal Penetapan UMP Sumut, Ini Janji Edy Rahmayadi
Aji mengatakan, Pemda DIY menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah minimum.
Dengan regulasi itu, disebut Aji, pendapat pekerja dan pengusaha tidak lagi jadi penentu besaran kenaikan upah.
Penentuan upah minimum menjadi tergantung dengan kondisi perekonomian daerah.
"Dari Kemenaker sekarang ini kita sudah mendapat kepastian. Negosiasi tentang besar kecilnya UMP bukan debat kusir lagi. Kalau dulu kan yang satu (pekerja) minta tinggi yang satu (pengusaha) minta rendah," jelasnya.
Baca juga: Pegawai Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek Polisi Ada yang Baru Kerja 2 Hari, Gajinya UMR Yogya
Konsekuensi dari aturan itu, kenaikan upah juga ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DIY.
Aji mencontohkan, kinerja ekspor di DIY saat ini mengalami peningkatan sehingga mampu menyumbang pertumbuhan perekonomian daerah.
Dengan demikian, upah minimum pekerja otomatis akan meningkat.
"Kalau tidak bisa menumbuhkan ekonomi, ya, gajinya kecil. Itu bagian dari peran pengusaha dan pekerja, kalau pekerja pengusaha bisa membuat ekonomi tinggi berarti ada kenaikan UMP," jelasnya.