Diungkap dalam dua pekan
Lebih kurang dua pekan, petugas berhasil menangkap tiga orang pelaku komplotan pembobol ATM itu.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, puluhan lembar kartu ATM berbagai bank, tusuk gigi, handphone, uang tunai Rp 1 juta, gergaji besi hinga topi untuk menutupi wajah pelaku dari rekaman CCTV ATM.
Satu pelaku pernah kerja di bank BUMN
Hendra mengatakan, modus para pelaku masih terus didalami.
"Sebab, satu dari tiga pelaku ini pernah 6 tahun bekerja di Bank Mandiri. Sedangkan satu pelaku mengaku sebagai wartawan. Tapi, setelah dicek ternyata wartawan tidak jelas dari organisasi dan perusahaan persnya," ungkap Hendra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.