Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Belum Kabulkan Permohonan Penangguhan Penahanan Tersangka Kasus Menwa UNS

Kompas.com - 16/11/2021, 06:00 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan kedua tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) yang diajukan oleh Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) UNS Solo.

BKBH UNS merupakan kuasa hukum kedua tersangka kasus tewasnya Gilang, yakni NFM dan FPJ.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, alasan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kedua tersangka karena proses hukum masih berlangsung.

"Untuk saat ini penangguhan penahanan belum kita kabulkan karena terkait dengan kepentingan penyidikan yang saat ini masih berlangsung. Termasuk kegiatan penyelidikan yang merupakan pengembangan dari hasil penyidikan pasca-ditetapkan dua tersangka," kata Ade di Solo, Jawa Tengah, Senin (15/11/2021).

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Diklatsar Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan

Meski demikian, polisi tetap memberikan fasilitas kepada tersangka untuk bisa mengikuti pembelajaran secara daring (online).

"Karena itu hak memperoleh pendidikan, ilmu pengetahuan jadi kita wajib memberikan fasilitas pembelajaran," ungkap dia.

Sampai dengan saat ini ada sebanyak 37 orang termasuk kedua tersangka yang sudah diperiksa tim penyidik Polresta Solo.

Polisi juga sudah memanggil terhadap staf biro akademik dan kemahasiswaan UNS yang membawahi seluruh organisasi kemahasiswaan.

"Biro akademik yang membawahi seluruh ormawa UNS kita dalami kembali seputar pelaksanaan kegiatan menwa," terang Ade.

Lebih lanjut, pihaknya sedang menyusun rencana kegiatan rekonstruksi kasus tewasnya mahasiswa D IV program studi (Prodi) K3 Sekolah Vokasi UNS tersebut.

Rencananya rekonstruksi akan dilaksanakan di beberapa titik lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya dugaan kekerasan selama pelaksanaan diklatsar. 

"Insya Allah minggu ini kita akan lakukan rekonstruksi. Sehingga kita bisa mendapatkan gambaran yang utuh terkait peristiwa yang terjadi," kata dia.

Baca juga: Ramai di Medsos, Kekerasan Menwa UNS Saat Diklat Terjadi Beberapa Angkatan, Ini Kata Tim Evaluasi

Diberitakan sebelumnya, dua orang panitia Diklatsar Pra Gladi Patria XXXVI Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Gilang Endi Saputra.

Kedua tersangka berjenis kelamin laki-laki. Mereka adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

Ada tiga alat bukti sebagai dasar penyidik Polresta Solo menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya Gilang.

Tiga alat bukti tersebut adalah keterangan saksi, surat dan keterangan ahli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Aparat Desa di Nagekeo NTT Tenggelam Saat Memanah Ikan di Laut, hingga Kini Belum Ditemukan

Regional
Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Gamelan Berusia Ratusan Tahun di NTB Dicuri, Pelaku Masih Diburu

Regional
Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Jaring Bakal Calon Pilkada Solo, Gerindra Sebut Kebanjiran Tokoh

Regional
Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Tumbuhkan Perekonomian Lamongan, Pemkab Lamongan Optimalkan Reforma Agraria 

Regional
Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Hampir Dua Tahun Tak Terungkap, Keluarga Almarhum Iwan Boedi Tagih Hasil Penyelidikan ke Polisi

Regional
Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Momen Korban Perampokan Duel dengan Pelaku, Uang Ratusan Juta Rupiah Berhamburan

Regional
Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Teken MoU dengan LCH, Pak Yes Ingin Showroom Produk-produk Unggulan Lamongan Terus Berkembang

Regional
Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Pilunya Apriani, Bocah 1 Tahun Penderita Hidrosefalus yang Butuh Dana Berobat ke Bali

Regional
Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Dorong Realisasi Program Lamongan Sehat, Bupati Lamongan Resmikan Poliklinik II RSUD Dr Soegiri

Kilas Daerah
Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Video Mesum di Salah Satu Lapas Jateng Ternyata Dibuat sejak 2020

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Dijual di Atas HET, 800 Tabung Elpiji Milik Agen Nakal Disita Polisi

Regional
Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Hadapi Pilkada, Elite Politik di Maluku Diminta Tak Gunakan Isu SARA

Regional
Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com