MEDAN, KOMPAS.com - Resah dengan tawuran yang kerap terjadi di dekat rumahnya, HSD (56) menembak kaki seorang pelaku tawuran menggunakan senjata api.
Aksi tersebut sebenarnya dilakukan untuk melerai perkelahian antar warga di Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (11/11/2021) malam.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, penembakan itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
Baca juga: Kesawan City Walk, Sentra Wisata Kuliner Medan, Dibuka Kembali Mulai 19 November
Dari kejadian itu, Polsek Belawan menerima dua laporan polisi dari warga Belawan.
Menurut keterangan beberapa saksi dan korban, saat terjadi tawuran itu, HSD mengeluarkan senjata api dan meletuskan 2 kali tembakan ke udara.
"Selanjutnya pelaku menembak ke arah kaki korban berinisial M (48) sebanyak satu kali dan korban kini dirawat di RS Bhayangkara," kata Tatan dalam konferensi pers, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Bripka P yang Diamuk Massa di Medan Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi menemukan selongsong peluru di lokasi kejadian, serta proyektil yang tersangkut di tubuh korban.
Penyidik menyita barang bukti satu pucuk senjata api merek Taurus buatan Brazil, 1 magasin, 10 butir amunisi kaliber 32, 1 kartu khusus atas nama inisial HSD, parang, dan sepasang sepatu.
"Terhadap tersangka kita kenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP," kata Tatan.
Tatan mengatakan, motif pelaku menembak karena merasa resah dan ingin melerai perkelahian antar warga.
Pelaku tidak terkontrol, sehingga menggunakan senjata api tersebut untuk melukai korban.
"Tersangka memiliki izin, tapi sudah mati lebih kurang 6 bulan. Harusnya diperpanjang, tapi tidak diperpanjang oleh tersangka," kata Tatan.