TEGAL, KOMPAS.com - Mujiono (34) nampak tertunduk lesu saat digiring dua petugas bersenjata lengkap ke halaman Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/202).
Mujiono dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers setelah diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Warga asal Kelurahan Tunon, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal, ini mengaku menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali akibat kegemarannya menonton film porno.
"Mungkin karena kebanyakan nonton film porno," kata Mujiono, saat ditanya alasannya oleh polisi di Mapolres Tegal Kota, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Trauma, Siswi Kelas 4 SD Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Sempat Ingin Terjun ke Sumur
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, perbuatan tersangka diduga dilakukan sampai lima kali.
Saat memperkosa darah dagingnya, tersangka bahkan sampai mengancam akan membunuh.
"Awalnya berpura pura memandikan korban. Kemudian saat korban tidak memakai baju, tersangka kemudian melakukan aksinya dengan ancaman akan dibunuh," kata Rahmad.
Ancaman tersebut kerap dilontarkan tersangka kepada korban. Salah satunya agar tidak membongkar aksi bejatnya ke ibu korban.
Ibu korban belakangan baru mengetahui secara tak sengaja ketika mendengar pembicaraan keduanya.
"Pada 24 Oktober 2021, saat itu korban sedang menyapu dan tersangka membisikkan kepada korban agar tidak membuka rahasia. Yang kemudian akhirnya diketahui ibu korban," kata Rahmad.
Baca juga: Anak Kelas 4 SD Diperkosa Ayah Kandung, Korban Diancam dengan Martil
Karena tak terima, ibu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke polisi. Apalagi, perbuatan bejat suaminya terhadap anak semata wayangnya sudah dilakukan berulang kali.
"Korban sudah disetubuhi 5 kali oleh tersangka yang merupakan ayah kandung," kata Rahmad.
Tersangka Mujiono dijerat pasal berlapis. yakni Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Tersangka diancam pidana 9 tahun penjara bahkan bisa lebih karena tersangka ini merupakan ayah kandung korban," jelas Rahmad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.