Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 2 Pegawai BPN Lebak sebagai Tersangka Pungli Sertifikat Tanah

Kompas.com - 15/11/2021, 21:09 WIB
Rasyid Ridho,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar atau pungli pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Keduanya yakni RY (57), seorang PNS pada Bagian Penata Pertanahan dan PR (41) pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi di Kantor BPN Lebak.

"Kedua tersangka ini modusnya mengulur proses pengukuran sehingga pihak yang mengurus ini bersedia atau mau memberikan uang lebih agar pengurusan dipercepat," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto kepada wartawan, Senin (15/11/2021).

Baca juga: 4 Pegawai BPN Lebak dan Seorang Lurah Terjaring OTT

Dijelaskan Hendi, kasus ini terungkap bermula ada laporan seorang perempuan berinsial LL yang mengajukan permohonan SHM terhadap tanah yang dibelinya.

Adapun tanah yang dibelinya seluas 30 hektar di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Namun, LL mengajukan pengurusan SHM (sertifikat hak milik) tidak seluruhnya, hanya seluas 17.330 m² karena tidak memiliki uang untuk menyanggupi permintaan tersangka.

Baca juga: Jika 4 Pegawai BPN Lebak Bersalah, Kakanwil Banten Serahkan kepada Polda

Kemudian LL, menyiapkan dana sebesar Rp 36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM oleh tersangka PR dan RY.

Padahal, LL sebelumnya telah membayar biaya Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1.833.000 ke Kantor BPN Lebak sesuai PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

"Setelah membayar, LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta tersangka," ujar Wendi.

Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti.

Bukti yang diamankan berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

Kemudian tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp 15.000.000, Rp 11.000.000 dan Rp 10.000.000.

Serta satu unit DVR CCTV dan dua unit ponsel.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang nomor 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancaman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara," tandas Hendi.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap sejumlah pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Lebak, Banten.

Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (12/11/2021) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com