SURABAYA, KOMPAS.com - Plt Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur Emil Elistianto Dardak mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya, Senin (15/11/2021).
Didampingi pengurus DPD Partai Demokrat Jatim lainnya, dia menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang saat ini sedang menghadapi gugatan kubu Moeldoko.
"Ini merupakan langkah yang berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan adanya upaya dari pihak eksternal partai yang ingin merebut Partai Demokrat," kata pria yang menjabat Wakil Gubernur Jawa Timur ini.
Baca juga: Vaksinasi Lansia di Jatim Masih Rendah, Emil Dardak Ungkap Penyebabnya
Dalam surat tersebut, kata Emil, pihaknya menguraikan landasan dan fakta hukum.
Serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal.
Bagi kader Partai Demokrat di Jawa Timur, apapun upaya hukum pihak luar tidak akan mempengaruhi semangat dan loyalitas pada AHY.
Sebab, sejak awal kader Partai Demokrat di Jawa Timur yakin bahwa AHY terpilih secara sah.
"Kader Demokrat Jatim masih solid dan loyal kepada AHY," tegasnya.
Baca juga: MA Tolak Uji Materi AD/ART Demokrat, Emil Dardak: Sesuai Prediksi...
Maret 2021 lalu, kuasa hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
Gugatan tersebut teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review (JR) atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan sejumlah eks kader Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.