Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah sendiri telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran Kecamatan Banda Besar sejak Juli 2021 ke DPRD setempat.
Namun hingga kini raperda tersebut belum juga dibahas.
Raperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan salah satu Raperda yang diserahkan Pemkab Maluku Tengah ke DPRD melalui rapat paripurna pada 3 Juli 2021.
Penyampaian Raperda tersebut diserahkan dalam bentuk surat resmi Nota Bupati Maluku Tengah.
Menurut Irhamdi, setelah Pemkab menyerahkan Raperda tersebut, maka DPRD sudah harus membahasnya dan memutuskannya tanpa harus membentuk panitia khusus.
“Karena ada kepentingan politik ada yang ingin agar dibahas di tingkat panitia khusus. Kalau ini kan akan membutuhkan waktu yang lama lagi, padahal ini menjadi kebutuhan masyarakat yang sifatnya mendesak,” ujarnya.
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Cold Storage di Maluku Barat Daya Ditahan
Irhamdi menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Pasal 33 Ayat 2 jelas disebutkan dalam penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus.
“Karena Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar ini merupakan inisiatif pemerintah daerah, maka DPRD tidak perlu lagi membuat Pansus. Itu sama saja menghambat pemekaran, karena masa kerja Pansus berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Pasal 33 Ayat 2 itu satu tahun,” jelas Irhamdi.
Terkait masalah tersebut, Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua mengaku sedang berkoordinasi dengan DPRD agar pemekaran Kecmataan Banda Besar segera dipercepat.
“Saya lagi mengupayakan agar dalam waktu dekat ini sudah terjawab,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Ia mengakui Raperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan inisiatif Pemkab Maluku Tengah yang telah diserahkan ke DPRD untuk dibahas.
Ia juga mengaku bahwa inisiatif Pemkab Maluku Tengah untuk memekarkan Kecamatan Banda Besar dilakukan untuk menjawab keluhan dan kebutuhan masyarakat akan rentan kendali pemerintahan yang sulit di wilayah tersebut.
“Ia. Dan saya sudah janjikan untuk memekerkan Kecamatan Banda Besar tapi kendalanya memang harus dibuat perdanya. Kita sudah serahkan Ranperda dan akan saya bantu untuk dipercepat pembahasannya,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.