BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pria yang diketahui berinisial ET (25) nekat membacok istrinya sendiri NI (25) lantaran kesal istrinya itu kerap meminjam uang tanpa sepengetahuan dirinya dan cemburu karena kerap bermain media sosial (medsos) dengan pria lainnya.
Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Lesmana menjelaskan bahwa perisitiwa ini terjadi pada Minggu, 26 September 2021, sekitar pukul 18.00 WIB di Kampung Pasir Ayunan, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.
Baca juga: Kronologi Suami Bacok Istri dan 2 Tetangganya, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Istri sering pinjam uang tanpa sepengetahuan suami
Menurutnya, pelaku dan korban ini merupakan pasangan suami istri sah.
"Motifnya ini KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), ada permasalahan rumah tangga yang mana NI sering pinjam uang tanpa sepengetahuan ET," kata Dwi di Mapolresta Bandung, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Detik-detik Wanita Bersuami Residivis Kasus Narkoba Culik Pria yang Berutang Rp 110 Juta
Akibatnya, pelaku harus membayar utang istrinya tersebut. Tak hanya itu, istri korban pun menurut pelaku kerap bermedia sosial dengan lelaki lain.
Kesal dengan korban pelaku membacok korban di bagian punggung dan tangannya.
"Korban mengalami luka dan kondisinya rawat jalan," kata Dwi.
Baca juga: Suami Bacok Istri dan 2 Tetangga Pakai Parang, Polisi: Pelaku Diduga Stres
Terancam 10 tahun penjara
Polisi yang mendapatkan laporan tersebut akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Sukabumi pada tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.