Curi emas untuk foya-foya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, dari tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan emas milik korban sebesar Rp 25.000 dan sepasang sepatu yang baru dibeli oleh Setiadi.
“Uang itu digunakan tersangka untuk foya-foya dan bermain judi. Antara tersangka dan korban memang memiliki hubungan, sehingga korban percaya untuk meminta tersangka menunggu rumah,” ujar Tri.
Atas perbutannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.