PEKANBARU, KOMPAS.com - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan dosen Universitas Riau (Unri) terhadap mahasiswi berinisial L sudah tahap penyidikan.
Terlapor dalam kasus ini adalah SH, dosen yang juga Dekan FISIP Unri.
Sejauh ini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 7 Orang Diperiksa Terkait Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri
"Belum (tersangka). Masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (15/11/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pemeriksaan terhadap SH melibatkan pihak Mabes Polri.
SH sudah diperiksa dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri, Ruang Dekan Disegel Polisi
"Pemeriksaan menggunakan lie detector untuk mengetahui ada atau tidaknya kebohongan yang dilakukan oleh terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," ujar Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin.
Ia mengatakan, dalam kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus ini, Polda Riau sudah memeriksa sebanyak 11 saksi.
"Sejauh ini sudah 11 saksi diperiksa, baik itu korban, keluarganya dan pihak kampus," sebut Sunarto.
Penyidik juga sudah menyegel ruang kerja SH di Unri, setelah kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.