WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap BN (24), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pria yang kesehariannya berjualan sayur keliling ini ditangkap dengan tuduhan mencabuli remaja berinisial CK (15) sebanyak lima kali hingga hamil.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka BN ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.
“Orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi setelah tahu anaknya menjadi korban percabulan tersangka berinisial BN. Bahkan korban sudah dicabuli hingga lima kali oleh tersangka,” kata Dydit saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/11/2021) siang.
Baca juga: Predator Seksual di Batang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Cabuli 30 Anak
Petaka yang menimpa korban diketahui saat awal bulan Oktober 2021 CK mengalami sakit panas dingin. Oleh SA, ibunda dari CK membawa anaknya ke dokter.
Dari penjelasan dokter, korban didiagnosa hanya mengalami gejala tifus. Namun, setelah seminggu sembuh dari tifus, korban pagi harinya sering muntah-muntah.
Seketika SA merasa curiga, terlebih saat itu anaknya belum menstruasi.
Terakhir ibu korban mendapati CK muntah-muntah di kamar mandi.
Khawatir terjadi hal buruk pada anaknya, orangtua kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada CK.
“Saat itu korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Dan kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi,” tandas Dydit.
Tak terima dengan kejadian yang menimpa korban, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Pengasuh Pesantren di Mojokerto Ditahan Polisi
Tersangka kemudian ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli korban hingga lima kali sepanjang bulan September 2021 di sebuah rumah kosong.
Modusnya pelaku menjadikan korban sebagai kekasih. Setelah dibujuk rayu, korban dicabuli berulang kali di sebuah rumah kosong di kampung halamannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.
Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.